Makalah kesehatan dan keselamatan kerja
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Keselamatan dan keamanan kerja mempunyai banyak pengeruh terhadap faktor kecelakaan, karyawan harus mematuhi standart (K3) agar tidak menjadikan hal-hal yang negative bagi diri karyawan. Terjadinya kecelakaan banyak dikarenakan oleh penyakit yang diderita karyawan tanpa sepengetahuan pengawas (K3), seharusnya pengawasan terhadap kondisi fisik di terapkan saat memasuki ruang kerja agar mendeteksi sacera dini kesehatan pekerja saat akan memulai pekerjaanya. Keselamatan dan kesehatan kerja perlu diperhatikan dalam lingkungan kerja, karena kesehatan merupakan keadaan atau situasi sehat seseorang baik jasmani maupun rohani sedangkan keselamatan kerja suatu keadaan dimana para pekerja terjamin keselamatan pada saat bekerja baik itu dalam menggunakan mesin, pesawat, alat kerja, proses pengolahan juga tempat kerja dan lingkungannya juga terjamin. Apabila para pekerja dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani dan didukung oleh sarana dan prasarana yang terjamin keselamatannya maka produktivitas kerja akan dapat ditingkatkan. Masalah kesehatan adalah suatu masalah yang kompleks, yang saling berkaitan dengan masalah-masalah lain di luar kesehatan itu sendiri. Banyak faktor yang mempengaruhi kesehatan, baik kesehatan individu maupun kesehatan masyarakat, antara lain: keturunan, lingkungan, perilaku, dan pelayanan kesehatan.
B. Rumusan masalah
1. Apa pengertian kesehatan dan keselamatan kerja(K3)?
2. Apa tujuan kesehatan dan keselamatan kerja(K3)?
3. Apa manfaat kesehatan dan keselamatan kerja(K3)?
4. Apa prinsip-prinsip kesehatan dan keselamatan kerja(K3)?
5. Apa hukum yang mengatur kesehatan dan keselamatan kerja(K3)?
6. Apa saja aspek- aspek kesehatan dan keselamatan kerja(K3)?
7. Apa faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja(K3)?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
2. Untuk mengetahui apa saja tujuan kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
3. Untuk mengetahui manfaat yang didapatkan dalam kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
4. Untuk mengetahui prinsip-prinsip yang terdapat dalam kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
5. Untuk mengetahui hukum apa saja yang mengatur tentang kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
6. Untuk mengetahui aspek-aspek kesehatan dan keselamatan kerja yang harus diperhatikan oleh perusahaan (K3)
7. Untuk mengetahui apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
D. Manfaat
Manfaat penulisan makalah ini adalah guna untuk mengetahui gambaran yang jelas tentang peran kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di lingkungan masyarakat serta memenuhi tugas makalah mata kuliah Pendidikan Kesehatan Sekolah
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3, terkesan rancu apabila disebut keselamatan dan kesehatan kerja) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.[1] K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
K3 cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu.[2] Praktik K3 meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit. K3 terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri, kimia, fisika kesehatan, psikologi organisasi dan industri, ergonomika, dan psikologi kesehatan kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lainnya di tempat kerja/perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien .
Menurut Kepmenaker, kesehatan dan keselamatan Kerja yakni upaya perlindungan yang ditujukan agar pekerja dan orang lainnya yangberada di ditempat kerja/perusahaan atau di suatu instansi selalu dalam keadaan selamat dan sehat, selain itu juga agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
Menurut OHSAS, Kesehatan dan Keselamatan Kerja yakni ialah kondisi dan faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja serta orang-orang yang berada di tempat kerja tersebut.
2.Tujuan Kesehatan dan keselamatan Kerja ( K3 )
a) Menurut Mangkunegara (2002) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
b) Menurut Suma’mur (2001), keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
c) Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisi
keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja .
d) Mathis dan Jackson (2002), menyatakan bahwa Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
e) Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
f) Jackson (1999), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
Kesehatan pekerja bisa terganggu karena penyakit, stres, maupun karena kecelakaan. Program kesehatan yang baik akan menguntungkan para pekerja secara material, selain itu mereka dapat bekerja dalam lingkungan yang lebih nyaman, sehingga secara keseluruhan para pekerja akan dapat bekerja secara lebih produktif
3.Manfaat kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
Adapun manfaat atau fungsi Keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerja antara lain:
a) Pekerja mamahami bahaya dan risiko dari pekerjaannya
b) Pekerja memahami tindakan pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan
c) Pekerja memahami hak dan kewajibannya khususnya dalam peraturan terkait dengan Keselamatan dan kesehatan kerja
d) Pekerja mengetahui bagaimana bertindak dalam keadaan darurat seperti kebakaran, gempa, kecelakaan, dan sebagainya
e) Pekerja mampu berpartisipasi untuk membuat tempat kerjanya lebih aman
f) Pekerja mampu untuk tetap memiliki penghasilan
g) Pekerja mampu untuk tetap berkontribusi terhadap perekonomian keluarganya
Adapun manfaat atau fungsi Keselamatan dan kesehatan kerja untuk industri adalah:
a) Perusahaan dapat melindungi pekerjanya dan fasilitas produksi dari kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kerja
b) Perusahaan dapat mengurangi dari tingginya biaya atau tagihan asuransi
c) Perusahaan dapat patuh terhadap regulasi terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja
d) Perusahaan mendapatkan citra positif karena penerapan Keselamatan dan kesehatan kerja baik dari pekerja, keluarga pekerja, masyarakat, dan juga negara
e) Perusahaan mampu tetap melanjutkan bisnis dan melindungi nilai saham dari dampak yang ditimbulkan akibat kecelakaan ataupun penyakit akibat kerja
f) Perusahaan dapat memperoleh kontrak kerja yang baik dengan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja
g) Munculnya peluang bisnis terkait dengan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja
4.Prinsip-Prinsip kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
Prinsip-prinsip yang harus dijalankan perusahaan dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah sebagai berikut (Sutrisno dan Ruswandi, 2007):
1. Adanya APD (Alat Pelindung Diri) di tempat kerja.
2. Adanya buku petunjuk penggunaan alat dan atau isyarat bahaya.
3. Adanya peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab.
4. Adanya tempat kerja yang aman sesuai standar SSLK (syarat-syarat lingkungan kerja) antara lain tempat kerja steril dari debu,kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin dan peralatan, kebisingan, tempat kerja aman dari arus listrik, lampu penerangan cukup memadai, ventilasi dan sirkulasi udara seimbang, adanya aturan kerja atau aturan keprilakuan.
5. Adanya penunjang kesehatan jasmani dan rohani ditempat kerja.
6. Adanya sarana dan prasarana yang lengkap ditempat kerja.
7. Adanya kesadaran dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.
5. Hukum yang mengatur tentang kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 87, bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Rangkuman dasar-dasar hukum tersebut antara lain :
UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja :
1. Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
2. Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana.
3. Adanya bahaya kerja di tempat itu.
Permenaker No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3 :
Setiap perusahaan yang memperkerjakan 100 (seratus) tenaga kerja atau lebih dan atau yang mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja (PAK).
Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :
1. Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus memperkerjakan 100 (seratus) orang atau lebih.
2. Tempat kerja dimana pengusaha memperkerjakan kurang dari 100 (seratus) orang tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan pencemaran radioaktif.
6. Aspek-aspek yang dibutuhkan kesehatan dan keselamatan kerja
Aspek-aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang harus diperhatikan oleh perusahaan antara lain adalah sebagai berikut (Anoraga, 2005):
a. Lingkungan kerja
Lingkungan kerja merupakan tempat dimana seseorang atau karyawan dalam beraktifitas bekerja. Lingkungan kerja dalam hal ini menyangkut kondisi kerja, seperti ventilasi, suhu, penerangan dan situasinya.
b. Alat kerja dan bahan
Alat kerja dan bahan merupakan suatu hal yang pokok dibutuhkan oleh perusahaan untuk memproduksi barang. Dalam memproduksi barang, alat-alat kerja sangatlah vital yang digunakan oleh para pekerja dalam melakukan kegiatan proses produksi dan di samping itu adalah bahan-bahan utama yang akan dijadikan barang.
c. Cara melakukan pekerjaan
Setiap bagian-bagian produksi memiliki cara-cara melakukan pekerjaan yang berbeda-beda yang dimiliki oleh karyawan. Cara-cara yang biasanya dilakukan oleh karyawan dalam melakukan semua aktivitas pekerjaan, misalnya menggunakan peralatan yang sudah tersedia dan pelindung diri secara tepat dan mematuhi peraturan penggunaan peralatan tersebut dan memahami cara mengoperasionalkan mesin.
7. Faktor-faktor yang mempengaruhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Beban kerja. Beban kerja berupa beban fisik, mental dan sosial, sehingga upaya penempatan pekerja yang sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan.
1. Kapasitas kerja. Kapasitas kerja yang banyak tergantung pada pendidikan, keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, keadaan gizi dan sebagainya.
2. Lingkungan kerja. Lingkungan kerja yang berupa faktor fisik, kimia, biologik, ergonomik, maupun psikososial.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
Dari pemaparan makalah di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Jadi kesehatan dan keselamatan kerja tidak melulu berkaitan dengan masalah fisik pekerja, tetapi juga mental, psikologis dan emosional.
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu unsur yang penting dalam ketenagakerjaan. Oleh karena itulah sangat banyak berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur masalah kesehatan dan keselamatan kerja. Meskipun banyak ketentuan yang mengatur mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, tetapi masih banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja yang disebut sebagai bahaya kerja dan bahaya nyata. Masih banyak pula perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja sehingga banyak terjadi kecelakaan kerja.
Oleh karena itu, perlu ditingkatkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang dalam hal ini tentu melibatkan peran bagi semua pihak. Tidak hanya bagi para pekerja, tetapi juga perusahaan itu sendiri, masyarakat dan lingkungan sehingga dapat tercapai peningkatan mutu kehidupan dan produktivitas nasional.
DAFTAR PUSTAKA
https://ardisukma.blogspot.com/2013/07/makalah-kesehatan-dan-keselamatan-kerja.html
http://www.teoripendidikan.com/2015/01/contoh-makalah-keselamatan-dan.html
https://jurnalgagak13.blogspot.com/2017/02/makalah-k3-dan-kecelakaan-kerja.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Kesehatan_dan_keselamatan_kerja
https://materibelajar.co.id/kesehatan-dan-keselamatan-kerja/
https://www.kajianpustaka.com/2017/12/pengertian-tujuan-dan-prinsip-keselamatan-kesehatan-kerja-k3.html
https://katigaku.top/2018/09/25/manfaat-atau-fungsi-k3-keselamatan-dan-kesehatan-kerja/
BIODATA PENULIS
NAMA: ANDI SRI RAHAYU RAMADHANI
NIM: 1831040014
TTL: MAROS, 1 JANUARI 2000
HOBI: LIBURAN
INTAGRAM: ANDI_SRY_RAHAYU
WHATSAPP: 088245342313
NAMA : AWAN PRASETIO S
NIM : 1831040025
TTL : PALOPO, 2 OKTOBER 2000
HOBI : NONTON
NAMA : MUH AFIF MUWAFFAQ
NIM : 1831040038
TTL : SUDIANG,12 FEBRUARI 2001
HOBI : TUKANG TIDUR
NAMA : SUHERMAN
NIM : 1931044012
TTL : ENREKANG, 13 AGUSTUS 1995
HOBI : SEPAK BOLA
NAMA : ALCE GARO
NIM : 1831040049
TTL : LABA BESAR, 28 AGUSTUS 1999
HOBI : FUTSAL
NAMA : RIA HASRYRIANI HASYIM
NIM : 1831040004
TTL : BONEPUTE, 5 DESEMBER 2000
HOBI : OLAHRAGA
NAMA : ARFIAN ARIF
NIM : 1831044007
TTL : TAMANROYA, 22 NOVEMBER 1995
HOBI:OLAHRAGA
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Keselamatan dan keamanan kerja mempunyai banyak pengeruh terhadap faktor kecelakaan, karyawan harus mematuhi standart (K3) agar tidak menjadikan hal-hal yang negative bagi diri karyawan. Terjadinya kecelakaan banyak dikarenakan oleh penyakit yang diderita karyawan tanpa sepengetahuan pengawas (K3), seharusnya pengawasan terhadap kondisi fisik di terapkan saat memasuki ruang kerja agar mendeteksi sacera dini kesehatan pekerja saat akan memulai pekerjaanya. Keselamatan dan kesehatan kerja perlu diperhatikan dalam lingkungan kerja, karena kesehatan merupakan keadaan atau situasi sehat seseorang baik jasmani maupun rohani sedangkan keselamatan kerja suatu keadaan dimana para pekerja terjamin keselamatan pada saat bekerja baik itu dalam menggunakan mesin, pesawat, alat kerja, proses pengolahan juga tempat kerja dan lingkungannya juga terjamin. Apabila para pekerja dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani dan didukung oleh sarana dan prasarana yang terjamin keselamatannya maka produktivitas kerja akan dapat ditingkatkan. Masalah kesehatan adalah suatu masalah yang kompleks, yang saling berkaitan dengan masalah-masalah lain di luar kesehatan itu sendiri. Banyak faktor yang mempengaruhi kesehatan, baik kesehatan individu maupun kesehatan masyarakat, antara lain: keturunan, lingkungan, perilaku, dan pelayanan kesehatan.
B. Rumusan masalah
1. Apa pengertian kesehatan dan keselamatan kerja(K3)?
2. Apa tujuan kesehatan dan keselamatan kerja(K3)?
3. Apa manfaat kesehatan dan keselamatan kerja(K3)?
4. Apa prinsip-prinsip kesehatan dan keselamatan kerja(K3)?
5. Apa hukum yang mengatur kesehatan dan keselamatan kerja(K3)?
6. Apa saja aspek- aspek kesehatan dan keselamatan kerja(K3)?
7. Apa faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja(K3)?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
2. Untuk mengetahui apa saja tujuan kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
3. Untuk mengetahui manfaat yang didapatkan dalam kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
4. Untuk mengetahui prinsip-prinsip yang terdapat dalam kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
5. Untuk mengetahui hukum apa saja yang mengatur tentang kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
6. Untuk mengetahui aspek-aspek kesehatan dan keselamatan kerja yang harus diperhatikan oleh perusahaan (K3)
7. Untuk mengetahui apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
D. Manfaat
Manfaat penulisan makalah ini adalah guna untuk mengetahui gambaran yang jelas tentang peran kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di lingkungan masyarakat serta memenuhi tugas makalah mata kuliah Pendidikan Kesehatan Sekolah
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3, terkesan rancu apabila disebut keselamatan dan kesehatan kerja) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.[1] K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
K3 cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu.[2] Praktik K3 meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit. K3 terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri, kimia, fisika kesehatan, psikologi organisasi dan industri, ergonomika, dan psikologi kesehatan kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lainnya di tempat kerja/perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien .
Menurut Kepmenaker, kesehatan dan keselamatan Kerja yakni upaya perlindungan yang ditujukan agar pekerja dan orang lainnya yangberada di ditempat kerja/perusahaan atau di suatu instansi selalu dalam keadaan selamat dan sehat, selain itu juga agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
Menurut OHSAS, Kesehatan dan Keselamatan Kerja yakni ialah kondisi dan faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja serta orang-orang yang berada di tempat kerja tersebut.
2.Tujuan Kesehatan dan keselamatan Kerja ( K3 )
a) Menurut Mangkunegara (2002) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
b) Menurut Suma’mur (2001), keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
c) Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisi
keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja .
d) Mathis dan Jackson (2002), menyatakan bahwa Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
e) Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
f) Jackson (1999), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
Kesehatan pekerja bisa terganggu karena penyakit, stres, maupun karena kecelakaan. Program kesehatan yang baik akan menguntungkan para pekerja secara material, selain itu mereka dapat bekerja dalam lingkungan yang lebih nyaman, sehingga secara keseluruhan para pekerja akan dapat bekerja secara lebih produktif
3.Manfaat kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
Adapun manfaat atau fungsi Keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerja antara lain:
a) Pekerja mamahami bahaya dan risiko dari pekerjaannya
b) Pekerja memahami tindakan pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan
c) Pekerja memahami hak dan kewajibannya khususnya dalam peraturan terkait dengan Keselamatan dan kesehatan kerja
d) Pekerja mengetahui bagaimana bertindak dalam keadaan darurat seperti kebakaran, gempa, kecelakaan, dan sebagainya
e) Pekerja mampu berpartisipasi untuk membuat tempat kerjanya lebih aman
f) Pekerja mampu untuk tetap memiliki penghasilan
g) Pekerja mampu untuk tetap berkontribusi terhadap perekonomian keluarganya
Adapun manfaat atau fungsi Keselamatan dan kesehatan kerja untuk industri adalah:
a) Perusahaan dapat melindungi pekerjanya dan fasilitas produksi dari kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kerja
b) Perusahaan dapat mengurangi dari tingginya biaya atau tagihan asuransi
c) Perusahaan dapat patuh terhadap regulasi terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja
d) Perusahaan mendapatkan citra positif karena penerapan Keselamatan dan kesehatan kerja baik dari pekerja, keluarga pekerja, masyarakat, dan juga negara
e) Perusahaan mampu tetap melanjutkan bisnis dan melindungi nilai saham dari dampak yang ditimbulkan akibat kecelakaan ataupun penyakit akibat kerja
f) Perusahaan dapat memperoleh kontrak kerja yang baik dengan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja
g) Munculnya peluang bisnis terkait dengan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja
4.Prinsip-Prinsip kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
Prinsip-prinsip yang harus dijalankan perusahaan dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah sebagai berikut (Sutrisno dan Ruswandi, 2007):
1. Adanya APD (Alat Pelindung Diri) di tempat kerja.
2. Adanya buku petunjuk penggunaan alat dan atau isyarat bahaya.
3. Adanya peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab.
4. Adanya tempat kerja yang aman sesuai standar SSLK (syarat-syarat lingkungan kerja) antara lain tempat kerja steril dari debu,kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin dan peralatan, kebisingan, tempat kerja aman dari arus listrik, lampu penerangan cukup memadai, ventilasi dan sirkulasi udara seimbang, adanya aturan kerja atau aturan keprilakuan.
5. Adanya penunjang kesehatan jasmani dan rohani ditempat kerja.
6. Adanya sarana dan prasarana yang lengkap ditempat kerja.
7. Adanya kesadaran dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.
5. Hukum yang mengatur tentang kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 87, bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Rangkuman dasar-dasar hukum tersebut antara lain :
UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja :
1. Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
2. Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana.
3. Adanya bahaya kerja di tempat itu.
Permenaker No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3 :
Setiap perusahaan yang memperkerjakan 100 (seratus) tenaga kerja atau lebih dan atau yang mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja (PAK).
Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :
1. Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus memperkerjakan 100 (seratus) orang atau lebih.
2. Tempat kerja dimana pengusaha memperkerjakan kurang dari 100 (seratus) orang tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan pencemaran radioaktif.
6. Aspek-aspek yang dibutuhkan kesehatan dan keselamatan kerja
Aspek-aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang harus diperhatikan oleh perusahaan antara lain adalah sebagai berikut (Anoraga, 2005):
a. Lingkungan kerja
Lingkungan kerja merupakan tempat dimana seseorang atau karyawan dalam beraktifitas bekerja. Lingkungan kerja dalam hal ini menyangkut kondisi kerja, seperti ventilasi, suhu, penerangan dan situasinya.
b. Alat kerja dan bahan
Alat kerja dan bahan merupakan suatu hal yang pokok dibutuhkan oleh perusahaan untuk memproduksi barang. Dalam memproduksi barang, alat-alat kerja sangatlah vital yang digunakan oleh para pekerja dalam melakukan kegiatan proses produksi dan di samping itu adalah bahan-bahan utama yang akan dijadikan barang.
c. Cara melakukan pekerjaan
Setiap bagian-bagian produksi memiliki cara-cara melakukan pekerjaan yang berbeda-beda yang dimiliki oleh karyawan. Cara-cara yang biasanya dilakukan oleh karyawan dalam melakukan semua aktivitas pekerjaan, misalnya menggunakan peralatan yang sudah tersedia dan pelindung diri secara tepat dan mematuhi peraturan penggunaan peralatan tersebut dan memahami cara mengoperasionalkan mesin.
7. Faktor-faktor yang mempengaruhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Beban kerja. Beban kerja berupa beban fisik, mental dan sosial, sehingga upaya penempatan pekerja yang sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan.
1. Kapasitas kerja. Kapasitas kerja yang banyak tergantung pada pendidikan, keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, keadaan gizi dan sebagainya.
2. Lingkungan kerja. Lingkungan kerja yang berupa faktor fisik, kimia, biologik, ergonomik, maupun psikososial.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
Dari pemaparan makalah di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Jadi kesehatan dan keselamatan kerja tidak melulu berkaitan dengan masalah fisik pekerja, tetapi juga mental, psikologis dan emosional.
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu unsur yang penting dalam ketenagakerjaan. Oleh karena itulah sangat banyak berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur masalah kesehatan dan keselamatan kerja. Meskipun banyak ketentuan yang mengatur mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, tetapi masih banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja yang disebut sebagai bahaya kerja dan bahaya nyata. Masih banyak pula perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja sehingga banyak terjadi kecelakaan kerja.
Oleh karena itu, perlu ditingkatkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang dalam hal ini tentu melibatkan peran bagi semua pihak. Tidak hanya bagi para pekerja, tetapi juga perusahaan itu sendiri, masyarakat dan lingkungan sehingga dapat tercapai peningkatan mutu kehidupan dan produktivitas nasional.
DAFTAR PUSTAKA
https://ardisukma.blogspot.com/2013/07/makalah-kesehatan-dan-keselamatan-kerja.html
http://www.teoripendidikan.com/2015/01/contoh-makalah-keselamatan-dan.html
https://jurnalgagak13.blogspot.com/2017/02/makalah-k3-dan-kecelakaan-kerja.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Kesehatan_dan_keselamatan_kerja
https://materibelajar.co.id/kesehatan-dan-keselamatan-kerja/
https://www.kajianpustaka.com/2017/12/pengertian-tujuan-dan-prinsip-keselamatan-kesehatan-kerja-k3.html
https://katigaku.top/2018/09/25/manfaat-atau-fungsi-k3-keselamatan-dan-kesehatan-kerja/
BIODATA PENULIS
NAMA: ANDI SRI RAHAYU RAMADHANI
NIM: 1831040014
TTL: MAROS, 1 JANUARI 2000
HOBI: LIBURAN
INTAGRAM: ANDI_SRY_RAHAYU
WHATSAPP: 088245342313
NAMA : AWAN PRASETIO S
NIM : 1831040025
TTL : PALOPO, 2 OKTOBER 2000
HOBI : NONTON
NAMA : MUH AFIF MUWAFFAQ
NIM : 1831040038
TTL : SUDIANG,12 FEBRUARI 2001
HOBI : TUKANG TIDUR
NAMA : SUHERMAN
NIM : 1931044012
TTL : ENREKANG, 13 AGUSTUS 1995
HOBI : SEPAK BOLA
NAMA : ALCE GARO
NIM : 1831040049
TTL : LABA BESAR, 28 AGUSTUS 1999
HOBI : FUTSAL
NAMA : RIA HASRYRIANI HASYIM
NIM : 1831040004
TTL : BONEPUTE, 5 DESEMBER 2000
HOBI : OLAHRAGA
NAMA : ARFIAN ARIF
NIM : 1831044007
TTL : TAMANROYA, 22 NOVEMBER 1995
HOBI:OLAHRAGA


Komentar
Posting Komentar